Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semakin memberikan ruang kepada setiap individu untuk memilih sesuai dengan rasio dan hati nurani. Namun sayang, proses demokratisasi ini terkadang masih banyak dinodai dengan praktik money politics yang menimbulkan tekanan dan paksaan kepada setiap pemilih.
Secara historis, bagi masyarakat muslim, sebenarnya kontroversi mengenai penentuan kriteria ”pemimpin” bukanlah sesuatu hal yang baru. Sebab pascakematian Rasulullah pun (pada tahun 11 H/632 M), umat Islam juga pernah digoncangkan dengan isu yang serupa.
Kalau kita menelisik sejarah, pascawafatnya Rasulullah, sempat pula terjadi ketegangan antara Golongan Muhajirin dan Anshar (kalau sekarang mungkin orsospol), sebagai dua kekuatan besar yang sama-sama menginginkan kursi kekhalifahan, untuk mengganti kepemimpinan Rasulullah SAW. Perdebatan dan ketegangan sempat terjadi ketika proses suksesi secara sederhana berlangsung di Saqifah bani Saidah yang finalnya memunculkan nama Abu Bakar sebagai khalifah pertama.
Yang paling menarik, pemilihan masyarakat muslim dan pembaiatan kepada Abu Bakar, secara tidak langsung dapat mengindikasikan legalitas kedaulatan rakyat. Nilai-nilai yang diterapkan sudah mencerminkan suatu sistem demokratis sekaligus menepis upaya ala monarchi. Sehingga meskipun belum diadakan pemilu secara langsung, konsensus golongan Muhajirin dan Anshar-dalam beberapa hal-memiliki hakikat yang tidak jauh berbeda dengan pemilu.
Melihat realitas sejarah tentang pemilihan seorang pemimpin yang pernah dilakukan para sahabat sepeninggal Rasul tersebut, dapatlah dijadikan semacam bukti bahwa untuk memilih pemimpin dalam prespektif Islam adalah sebuah keniscayaan. Hal itu disebabkan, kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai instrumen penting bagi terlindunginya agama dan kesuksesan mengatur dunia.
Kevakuman pemimpin akan mendatangkan kekacauan. Lebih dari itu, menurut Islam pemimpin adalah ”bayangan” Allah di muka bumi. Enam puluh tahun di bawah pemimpin congkak, lebih baik daripada semalam tanpa pemimpin. Wajar jika kemudian para ulama sepakat bahwa pengangkatan pemimpin bagi kaum muslim adalah wajib syar’i.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa al-Islam huwa al-din wa aldaulah (Islam adalah agama dan negara). Al-Ghazali (w. 1111 M) melukiskan hubungan antara agama dan kekuasaan politik sebagai berikut: ”Sultan (kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat.
Inilah sebenarnya tujuan Rasul. Jadi wajib adanya imam merupakan kewajiban agama yang tidak ada jalan untuk meninggalkanya. Para pemikir politik seperti Abu al-Hasan al-Mawardi dalam al-Ahkam al- Sulthaniyah, Ibn Taimiyah dalam al- Siyasah al-Syar’iyah, Yusuf Qardlawy dalam Fiqh al-Daulah dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dalam al-Khilafah au al-Imamah al- ’Udhma juga berpendapat serupa.
Siapakah sebenarnya orang yang berhak untuk menjadi seorang pemimpin (pemimpin/gubernur/bupati) dalam pandangan Islam? Terdapat beberapa ayat Alquranan dan hadis yang telah menunjukkan secara jelas kriteria seorang pemimpin. Dalam surat al-Maidah: 42 dijelaskan bahwa, ”Pemimpin adalah seorang yang mampu memberi manfaat bagi orangorang yang dipimpinya”. Begitu pula sebaliknya, kalau hendak menjadi pemimpin, ia harus berani tampil ke depan, memberi contoh dalam ucapan dan perbuatan, menjadi pembangkit semangat serta meningkatkan kemauan di tengah-tengah mereka, mengikuti dan mengarahkan aspirasi serta tindakan yang dipimpin.
Dalam ayat lain, pada al-Baqarah: 119 juga disebutkan, ”Sesungguhnya Kami telah mengutus engkau (Muhammad) dengan kebenaran sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan engkau tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang penghuni-penghuni neraka”. Jadi seorang pemimpin yang diharapkan Islam adalah seseorang yang di dalam dirinya mengandung unsur kebenaran, pembawa berita gembira, dan pemberi peringatan.
Berkaitan dengan kriteria seorang pemimpin, al-Mawardi memberikan tujuh syarat. Pertama, keadilan (al- ’adalah) atas syarat yang menyeluruh. Kedua, memiliki pengetahuan yang memungkinkan untuk berusaha keras (ijtihad) dalam berbagai persoalan termasuk hukum. Ketiga, sehat indranya, baik pendengaran, penglihatan, dan lisan agar dapat secara benar apa yang didapatinya. Keempat, sehat anggota badanya dari berbagai kekurangan yang dapat menghambat dari kegiatan dan kecepatan bertindak. Kelima, kreatif dalam mengatur rakyat dan mengupayakan kebaikan. Keenam, memiliki keberanian dan keteguhan untuk memelihara dari berbagai hambatan, termasuk serangan musuh; dan ketujuh nasab Quraisy, karena dalil yang disepakati ”al-aimmatu min Quraisy”. Untuk syarat yang terakhir, oleh Ibn Khaldun ditafsirkan secara kontekstual, yang lebih menekankan pada kualifikasi, kapabilitas dan kompetensinya.
Menganalisa beberapa kriteria pemimpin yang diberikan kitab suci atau para pemegang otoritas, seperti di atas. Mungkin kita akan semakin bertanya-tanya, siapa kiranya orang yang memiliki kualifikasi secanggih itu. Atau bagi masyarakat yang sebentar lagi akan menggelar pilkada, juga akan semakin bingung untuk mendasarkan pilihanya kepada ”calon pemimpin”. Sebaiknya, menurut hemat penulis, acuan-acuan normatif mengenai kepemimpinan, janganlah dianggap sebagai beban bagi seseorang yang ingin memilih atau dipilih menjadi pemimpin. Akan tetapi, semua acuan semacam itu bagi seorang calon pemimpin negeri ini, hendaknya dapat dijadikan ”guideline” bahwa, tugas pemimpin adalah sangat berat. Sehingga tentang persoalan ini, Rasul pun sudah wanti-wanti agar umat Islam tidak meminta jabatan: ”Janganlah kamu meminta jabatan, jika kamu diberi jabatan karena meminta, maka akan menjadi (beban) berat, tetapi jika kamu diberi jabatan bukan karena memintanya, maka Allah akan membantu kamu”. Meskipun, harus kita akui, pemahaman tekstual hadis ini pada saat sekarang, mungkin kurang populer. Sedangkan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pemimpin akan dapat menjadikan acuan normatif tersebut, sebagai ”standar moral” untuk memilih figur pemimpin dapat mencerminkan keterwakilan rakyat baik secara moral, pengetahuan dan komitmen kepada perbaikan dan kebaikan rakyat. Hanya dengan memilih pemimpin yang sesuai pesan Alquran dan hadis itulah, harapan untuk memilih pemimpin yang populis, tidak penguasa yang sok kuasa, tetapi pemimpin yang melayani dan memikirkan kesejahteraan rakyat, akan dapat diwujudkan.
Walhasil, masyarakat akan sepakat, bahwa pemimpin yang dikehendaki saat ini adalah pemimpin yang secara sejati memancarkan wibawa karena memiliki komitmen, integritas, dan kapabilitas yang memadai. Pemimpin yang kita butuhkan sekarang adalah pemimpin yang amanah, fathanah, dan shidiq, serta santun kepada rakyat. Semoga!!
Dikutip dari http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=13401&Itemid=62